Senin, 23 Desember 2013

IRJEN DJOKO SUSILO

Pengacara Irjen Djoko siap hadapi jaksa KPK di proses banding

1
5
Share Detail


Pengacara Irjen Djoko siap hadapi jaksa KPK di proses banding
Sidang vonis Djoko Susilo. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman
Merdeka.com - Kubu terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM di Korlantas Polri pada 2011 dan pencucian uang, Djoko Susilo, mengaku sudah mempersiapkan segala keperluan proses pengajuan banding putusan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, beberapa waktu lalu. Mereka menyatakan siap menghadapi jaksa KPK yang juga mengajukan banding dalam perkara itu.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu anggota tim penasihat hukum Djoko, Tommy Sihotang. Menurut dia, berkas banding buat kliennya kemungkinan akan selesai dalam waktu dekat.

"Sudah dua hari surat resmi kita ajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Memori banding sedang disusun. Ada waktu dua minggu biar kita ajukan ke pengadilan," kata Tommy saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9).

Tommy menyatakan, kedatangannya siang hari ini menjenguk Djoko Susilo. Dia pun menyatakan akan berbincang soal pengajuan banding dengan kliennya.

"Ini saya datang mau jenguk Pak DS. Sekalian bicarakan memori banding. Saya izin dulu ke dalam," ujar Tommy.

Selasa pekan lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis kepada terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 dan pencucian uang, Djoko Susilo, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Hakim menyatakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu terbukti menggangsir uang negara Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp miliar.

Hakim Ketua Suhartoyo juga mengganjar Djoko dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan buat Djoko, karena dianggap hukuman pidana penjara dalam rentang yang lama sudah cukup. Sementara menurut Hakim Anggota Anwar, tuntutan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik dianggap berlebihan.

Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan Djoko terbukti melanggar dakwaan kesatu primer dalam tindak pidana korupsi pengadaan simulator. Yaitu Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Sementara dalam perkara pencucian uang dilakukan pada 2011, Djoko dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Menurut majelis hakim, pertimbangan memberatkan Djoko adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan mantan Gubernur Akademi Polisi itu adalah Djoko sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan selama mengabdi sebagai anggota Polri kerap mendapat penghargaan dari pemerintah.

Namun, Djoko lolos dari pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar dan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Atas putusan itu, Djoko Susilo dan tim penasehat hukumnya mengajukan banding.

Sementara itu, KPK juga menyatakan mengajukan banding atas putusan Djoko Susilo. Alasan mendasar mereka mengajukan banding lantaran putusan penjara dijatuhkan kurang dari 2/3 tuntutan, serta hilangnya pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Sementara soal pidana tambahan uang pengganti Rp 32 miliar ikut dimasukkan dalam memori banding KPK terhadap Djoko.
[bal]

0 komentar:

Posting Komentar